Sosialisasi Sirekap Sebagai Alat Bantu Pemilu Nasional Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.59025/js.v3i2.213Keywords:
Daftar Pemilih Tetap, KPPS, Pemilu, TPS, SirekapAbstract
Kegiatan pemilu berlangsung 5 tahun sekali diselenggarakan. Kegiatan ke pemiluan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merekrut relawan secara berjenjang yang ada di beberarapa wilayah termasuk di tingkat Rukun Tetangga (RT) yaitu Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Permasalahan muncul ketika di pemilu 2024 bahwa terdapat intrumen baru penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbasis elektronik dalam membantu penghitungan suara. Hal ini menjadi kompleks dalam penghitungan karena melibatkan unsur keterampilan dan teknologi. Oleh karenanya, diperlukan pelatihan dan informasi penggunaan Sirekap tersebut. Tujuan penelitain pengabdian ini adalah mendeskripsikan kegiatan sosialisasi Sirekap yang dilakukan pada pertemuan di Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat I. Metode pendekatan kegiatan ini adalah pasrtisipasi dengan ikut serta mendengarkan penjelasan dan mempraktekkan kegiatan sosialisasi Sirekap. Kegiatan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari sebelum menjelang pemilu tanggal 14 Februari 2024. Hasil kegiatan ini menghasilkan kesiapan petugas Sirekap dalam melaksanakan penghitungan suara pada hari setelah pemungutan suara; pengisian Sirekap terdiri dari pengisian untuk Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/ Kab; memastikan kesiapan TPS dalam melaksanakan tugas kepemiluan. Catatan pembelajaran dari kegiatan sosialisasi Sirekap bahwa aplikasi Sirekap adalah alat bantu dalam menghitung dan melaporkan hasil berupa foto C hasil Plano dan jumlah numerik yang tersedia dalam formulir yang ada di Sirekap. Hasil Sirekap dikirimkan melalui jaringan internet ke peladen (server) KPU. Sosialisasi sangat bermanfaat memberikan kepastian penggunaan dan meningkatkan keterampilan menggunakan Sirekap sebagai bagian pelaporan hasil perhitungan suara pemilihan umum di tahun 2024.
References
KPU, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Jakarta: KPU RI, 2022.
Keputusan Republik Indonesia, (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional., Jakarta: Kementerian Sekretaris Negara RI , 2024.
N. Rachmana, Nandang, A. Sunarya And [Editor], Buku Pintar Pemilu Dan Demokrasi, Bogor: Kpu Kota Bogor, 2020.
A. Irwan, E. Fauzi And J. Jalianery, "Sosialisasi Pemilu Sebagai Strategi Alternatif Meningkatkan Kesadaran Politik Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024.," Jurnal Masyarakat Madani Indonesia , Vol. 2, No. 4. Https://Doi.Org/10.59025/Js.V2i4.178, P. 522–528, 2023.
A. A. Kusumadinata And U. Suryatna, "Prefalensi Pemilih Muda Dalam Partisipasi Politik Di Tahun 2024. Karimah Tauhid," Karimah Tauhid, Vol. 3, No. 2, P. 1456–1465. Https://Doi.Org/10.30997/Karimahtauhid.V3i2.11772, 2024.
S. Joyowardono And T. (. Wahyuningsih, Pedoman Pendidikan Pemilih, Jakarta: Kpu Ri , 2015.
A. Hasyim And S. S. S. Azkia, "Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum 2024," Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Pp. Volume 2 Nomor 2 (2023): 187-200; Doi: 10.30762/Vjhtn.V2i2.281, 2023.
M. Arsika, "Sirekap Pemilu: Jenis, Cara Kerja, Fungsi Hingga Dasar Hukum," 17 2 2024. [Online]. Available: Https://Www.Detik.Com/Sumbagsel/Berita/D-7197936/Sirekap-Pemilu-Jenis-Cara-Kerja-Fungsi-Hingga-Dasar-Hukumhttps://Www.Detik.Com/Sumbagsel/Berita/D-7197936/Sirekap-Pemilu-Jenis-Cara-Kerja-Fungsi-Hingga-Dasar-Hukum.
M. Hardiyanti, P. A. Pratama, A. D. Saputra And M. M. A. Sholehah, "Urgensi Sistem E-Voting Dan Sirekap Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024," Journal Equitable, Pp. 7(2), 249-271., 2022.
H. Chaverlin, D. M. Liando And T. E. Tulung, "Implementasi Aplikasi Sirekap Pada Pilkada Kota Manado Tahun 2020.," Governance, Vol. 2, No. 1, Pp. 1-10, 2022.
M. Nurkamiden, "Sirekap: Tantangan Dan Potensi Kekeliruan Proses Rekapitulasi Pemilu Serentak Di Indonesia," Sosiologi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2, Pp. 101-110., 2024.
A. F. Handra, "Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Sebagai Perwujudan Demokrasi Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Pesisir Selatan," Unes Law Review, Vol. 4, No. 3, Pp. 309-316, 2022.
H. Setyawan, Penguatan Literasi Digital Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Menjelang Pemilu Tahun 2024 Dalam Rangka Ketahanan Nasional. Kertas Karya Ilmiah Perseorangan, Jakarta (Id): Lemhanas, 2023.
A. Mpesau, "Transformasi Elektronika Digital Dalam Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara Pemilu/Pilkada: Analisis Eksistensi Sistem Di Persidangan Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitus," Jurnal Ilmu Manajemen Sosial Humaniora (Jimsh) , Vol. 6, No. 1, P. 21–29. Https://Doi.Org/10.51454/Jimsh.V6i1.446, 2024.
Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suaradi TPS Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggita DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/ Kota, Jakarta: KPU RI, 2024.
W. Fazira, Dampak Aplikasi Sirekap Dalam Pilkada 2020 Kota Tanjungbalai. Skripsi, Medan (Id): Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2022.
M. S. Wulandari, Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Untuk Mendorong Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 Yang Lebih Berintegritas, Semarang (Id): Undip , 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ali Alamsyah Kusumadinata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





