Dugaan Pelanggaran Etika Publikasi

Jurnal berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas akademik, objektivitas proses penelaahan, serta keaslian hasil kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan. Jurnal ini secara ketat mengacu pada pedoman internasional COPE (Committee on Publication Ethics) dalam menangani setiap bentuk pelanggaran etika publikasi dan riset.

1. Ruang Lingkup Pelanggaran Riset (Types of Misconduct)

Pelanggaran riset dan publikasi mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi Data: Membuat atau merekayasa data pelaksanaan kegiatan pengabdian atau hasil pengukuran di lapangan (termasuk data before-after intervensi mitra) yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
  • Falsifikasi Data: Memanipulasi bahan, proses kegiatan, atau mengubah temuan dampak di masyarakat secara tidak sah sehingga hasil laporan pengabdian tidak disajikan secara akurat.
  • Plagiarisme & Self-Plagiarism: Mengambil ide, teks, kerangka metode, atau bagian laporan orang lain (atau publikasi sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya) tanpa memberikan sitasi yang semestinya. Setiap naskah wajib melalui pemeriksaan kemiripan menggunakan perangkat lunak anti-plagiat (misal: Turnitin).
  • Pelanggaran Kepenulisan (Authorship Malpractice): Praktik ghost authorship, gift/honorary authorship, atau pencantuman pihak yang tidak berkontribusi nyata dalam kegiatan pengabdian maupun penyusunan naskah.
  • Pengiriman Ganda (Redundant / Duplicate Publication): Mengirimkan naskah yang sama atau substansial serupa ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
  • Konflik Kepentingan yang Disembunyikan: Kegagalan penulis dalam mendeklarasikan hubungan finansial, kelembagaan, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengabdian.

2. Prosedur Investigasi Pelanggaran (Investigation Procedure)

Jika Dewan Redaksi Jurnal menerima laporan, kecurigaan dari reviewer, atau temuan sistem terkait dugaan pelanggaran, prosedur penanganan yang ditempuh adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Bukti Awal: Pelapor dapat menyampaikan aduan resmi disertai bukti pendukung yang valid kepada Pimpinan Redaksi (Editor-in-Chief). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
  2. Pemeriksaan Pendahuluan: Dewan Redaksi melakukan peninjauan awal secara tertutup dan objektif untuk menilai validitas dan substansi laporan.
  3. Klarifikasi kepada Penulis: Editor menghubungi Penulis Korespondensi (Corresponding Author) untuk menyampaikan dugaan yang ada serta meminta penjelasan, klarifikasi atau bukti pendukung (seperti rekam jejak kegiatan atau raw data di lapangan) dalam batas waktu tertentu.
  4. Keputusan Tindak Lanjut:
    • Jika terbukti terdapat kesalahan administratif atau ketidaksengajaan (honest error), penulis diizinkan melakukan perbaikan melalui mekanisme ralat (erratum/corrigendum).
    • Jika terbukti terjadi pelanggaran etika yang disengaja/berat, Dewan Redaksi berhak mengambil tindakan tegas.

3. Sanksi dan Tindakan Tegas (Sanctions)

Berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran yang terbukti, Jurnal Syadani memberlakukan sanksi berupa:

  • Penolakan seketika (Rejection) terhadap naskah yang sedang ditinjau.
  • Penarikan resmi artikel yang telah terbit (Retraction) dengan menyertakan catatan khusus pada halaman artikel.
  • Pemberitahuan resmi mengenai pelanggaran kepada instansi, lembaga asal penulis atau sponsor kegiatan pengabdian.
  • Pencekalan (Blacklisting) permanen bagi penulis yang terlibat untuk tidak dapat mempublikasikan karya di Jurnal ini.