Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga

Authors

  • Yeheskel Wessy PSDKU Universitas Pattimura
  • Jurgen R. Litualy PSDKU Universitas Pattimura
  • Andy. S. Dahoklory PSDKU Universitas Pattimura
  • Micael Ririhena PSDKU Universitas Pattimura
  • Stelvia W. Noya PSDKU Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.59025/js.v2i4.186

Keywords:

Hak Ulayat, Kepemilikan, Tanah Warga

Abstract

Hak Ulayat atau tanah ulayat adalah hak milik bersama sehingga dapat dipertegas kepada Masyarakat Adat Desa Patti bahwa Hak Ulayat atau Tanah Ulayat tidak dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan kecuali telah digarap atau dikelolah oleh perorangan dalam Soa/Mata Rumah/Marga sebagai milik Hak Ulayat sehingga telah menjadi status obyek bekas tanah ulayat sehingga dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan. Hak Ulayat atau tanah Ulayat tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk hibah, jual beli, angunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain sebagainya. Yang dapat dipindah tangankan adalah obyek bekas tanah ulayat yang adalah merupakan milik perorangan.
Terhadap hal itu maka dipandang perlu oleh Pemerintah Desa Patti Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Pemerintah Desa Patti untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Hak Ulayat dan Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Patti terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi hukum kepada masyarakat adat Desa Patti ini dilaksnakan oleh Tim Dosen atas permintaan dari Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok KKN di Desa Patti setelah selesainya malakukan observasi lapangan dan selanjutnya pendekatan dengan Pemerintah Desa Patti dan Dosen Pembimbing Lapangan.

References

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia Sejarah dan Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta 2013.

Bushar Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta 2002.

B. F. Sihombing. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, PT. Gunung Agung, Jakarta 2005.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

04-12-2023

How to Cite

[1]
“Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga”, J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 4, pp. 529–534, Dec. 2023, doi: 10.59025/js.v2i4.186.

Issue

Section

Community Services

How to Cite

[1]
“Sosialisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Kepemilikan Tanah Warga”, J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 4, pp. 529–534, Dec. 2023, doi: 10.59025/js.v2i4.186.