Sosialisasi Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Desa Werwaru
DOI:
https://doi.org/10.59025/js.v2i4.169Keywords:
Desa Werwaru, Keadilan Restoratif, Sosialisasi, Tindak PidanaAbstract
Pelaksanaan sosialisasi penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa PSDKU Universitas Pattimura dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan inisiatif dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Werwaru karena melihat masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai keadilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat Desa Werwaru mengenai penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Werwaru pada hari Rabu, 13 September 2023 dan diikuti oleh 17 peserta yang terdiri atas mahasiswa, warga, guru, perangkat desa, dan tokoh adat. Hasil survei menunjukkan bahwa seluruh peserta memahami dengan baik materi yang telah disampaikan oleh pemateri.
References
S. Sugiarto, S. F. Kamaruddin, R. K. Ma, and E. Grafelia, “Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Produksi Bunga Jantung Pisang Crispy di Dusun Upunyor,” vol. 2, no. 4, pp. 326–332, 2023. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i4.123
F. Meyer et al., “Pembelajaran Outdoor Learning ‘ Pohon Singgah ’ Berbasis Lingkungan dan Teknologi pada Anak-Anak di Desa Patti,” vol. 2, no. 2, pp. 1–8, 2023. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i2.115
S. D. K. Upunyor, “Meningkatkan Hasil Belajar Melalui Program Bimbingan Belajar pada Siswa,” vol. 2, no. 4, pp. 406–410, 2023. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i4.150
J. M. Lainsamputty et al., “Meningkatkan Kesadaran Belajar Melalui Bimbingan Belajar Pada Anak- Anak Dusun Syota,” vol. 2, no. 4, pp. 400–405, 2023. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i4.144
Y. A. Hasan, H. Hasyim, and R. D. Anggraini, “Sosialisasi Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan oleh Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum Universitas Bosowa Angkatan 53 Implementation of Restorative Justice Socialization at the Stage of Investigation and Prosecution by KK,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 1, pp. 32–40, 2023, doi: 10.35965/je.v1i1.2687.
N. N. A. P. Dewi, M. S. Hartono, and K. F. Dantes, “Implementasi Prinsip Restorative Justice Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Di Polres Buleleng,” J. Komunitas Yust., vol. 5, no. 1, pp. 242–253, 2022, doi: 10.23887/jatayu.v5i1.45948. DOI: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45948
T. Nia, Haryadi, and A. Najemi, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan,” PAMPAS J. Crim. Law, vol. 3, no. 2, pp. 223–239, 2022. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.19993
Fransheine Rumtutuly et al., “Pemberdayaan Masyarakat Lokal Melalui Produksi Virgin Coconut Oil Di Dusun Nyama,” J. Pengabdi. Masy. Sains dan Teknol., vol. 2, no. 3, pp. 78–86, 2023. DOI: https://doi.org/10.58169/jpmsaintek.v2i3.175
D. Makay et al., “Bimbingan Belajar Untuk Meningkatkan Kemampuan Literasi Numerasi Anak-Anak Desa Klis,” J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 3, pp. 315–321, 2023. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i3.120
Y. Lelloltery et al., “Pengabdian Mahasiswa Melalui Program Bimbingan Belajar Pada Siswa SD Inpres Werwaru,” J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 3 SE-Articles, pp. 221–227, Jul. 2023, doi: 10.59025/js.v2i3.106. DOI: https://doi.org/10.59025/js.v2i3.106
S. Sugiarto, F. Mauday, S. F. Kamaruddin, F. Rumtutuly, and A. Alam, “RUHUN MULGERA JAYA SNACK: OLAHAN PRODUK LOKAL HASIL INOVASI DAN KREASI MAHASISWA KKN DESA WERWARU,” J. Pengabdi. Pendidik. Masy., vol. 4, no. 2, pp. 304–311, 2023. DOI: https://doi.org/10.58218/kreasi.v2i2.131
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yeheskel Wessy, Sigit Sugiarto, Dian Rubiana Suherman, Edy Sony, Sefanya Sairiltiata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





