Sosialisasi Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Authors

  • Ismed Kelibay Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Kamaluddin Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Siti Nurjannah Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Muhammad Arifin Abdul Kadir Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rusdi Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Mohamad Saleh Refra Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rosnani Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Miryam Diana Kalagison Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Laila Qadriyani Malikin Rumakat Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Irwan Boinauw Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.59025/js.v2i4.155

Keywords:

Sosialisasi Politik, Partisipasi Masyarakat, Pemilu 2024

Abstract

Partisipasi politik masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pasangan calon yang akan dipilih dalam pemilu. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan menentukan pilihan mereka. Maka dari itu, kegiatan sosialisasi merupakan suatu usaha yang dapat dilakukan untuk menyampaikan informasi dan sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pasrtisipasi dan keterlibatannya dalam pemilu. Metode yang digunakan yaitu Tim PKM terlebih dulu melakukan koordinasi serta observasi awal melalui pertemuan dengan Kepala Kampung Teluk Dore dengan tujuan agar TIM memperoleh informasi yang dibutuhkan pada kegiatan sosialisasi. Hasil yang didapatkan pada kegiatan PKM kali ini sangat baik, diketahui bahwa saat ini masyarakat Kampung Teluk Dore yang berada di wilayah Kabupaten Sorong tersebut telah menunjukkan tingkat partisipasi politik yang signifikan menjelang Pemilu di tahun 2024 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan hasil capaian pemilu pada tahun 2017 yakni hanya mencapai 67.3%, sedangkan target nasional adalah sebesar 77%. Selanjutnya pada pemilu tahun 2019 tingkat capaian masyarakat menjadi 85%, tentu hasil tersebut menjadikan partisipasi politik masyarakat di Kabupaten Sorong semakin meningkat lebih baik. Dari hasil tersebut disimpulkan, bahwa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dapat ditempuh dengan cara diantaranya: melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui Ketua RT masing-masing; Mengadakan perekrutan relawan demokrasi untuk memaksimalkan program pengawalan pemilu; dan memasifkan penggunaan media sosial dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang mekanisme dan tahapan dalam pemilu.

References

Arry Dharmawan. “Inovasi Model Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu”. Jurnal Wacana Politik Vol. 1, No. 2. Hlm 1. 2016. https://doi.org/10.24198/jwp.v1i2.11056 DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v1i2.11056

F. A. Prasetyo, and F. ., "Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2017," Journal of Politic and Government Studies, vol. 7, no. 04, pp. 301-310. 2018. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/21961

Hertanto. Partisipasi Pemilih Tantangan Pemilu dan Pilgub. 2017. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/18427

Kelibay, I., Boinauw, I., Rosnani, R., & Kalagison, M. D. Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 167–181.2022. https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739 DOI: https://doi.org/10.33506/jn.v7i2.1739

Kelibay, I., Boinauw, I., Kamaluddin, K., Kadir, M. A. A., & Rosnani, R. Sosialisasi Pendidikan Politik Pada Pemilih Pemula (Siswa/Siswi Sma Kelas Xii) Di Kota Sorong Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Abdi Insani, 10(2), 654-660. 2023. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i2.936 DOI: https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i2.936

Nurkinan, N. Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26. 2018. https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1409

.Hasil Survei LIPI: 40 Persen Suara di Pemilu Didominasi Milenial Ilustrasi Kotak suara KPU. Antaranews.com. Diakses pada 23 september 2023. https://tirto.id/hasil-survei-lipi-40-persen-suara-di-pemilu-didominasi-milenial-dbGF. 2018

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Downloads

Published

29-10-2023

How to Cite

[1]
“Sosialisasi Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024”, J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 4, pp. 442–449, Oct. 2023, doi: 10.59025/js.v2i4.155.

Issue

Section

Community Services

How to Cite

[1]
“Sosialisasi Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024”, J. Masy. Madani Indones., vol. 2, no. 4, pp. 442–449, Oct. 2023, doi: 10.59025/js.v2i4.155.