Pendidikan Politik dan Hukum Bagi OSIS SMA Negeri 12 Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.59025/rch4yq63Keywords:
Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, OSIS, Kesadaran Hukum, Partisipasi MasyarakatAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik serta hukum di kalangan anggota OSIS SMA Negeri 12 Denpasar, khususnya kelompok Pramuka Penegak Laksana. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum, berwawasan kebangsaan, dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Metode pelaksanaan PkM mencakup observasi awal untuk identifikasi kebutuhan, penyusunan materi pembelajaran yang relevan dan mudah dipahami, sosialisasi, serta workshop interaktif yang melibatkan ceramah, diskusi, studi kasus, dan simulasi. Sebanyak 20 anggota OSIS berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan selama tiga bulan, dari September hingga November 2025.Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta: 70% anggota OSIS melaporkan peningkatan pemahaman nilai-nilai politik, 60% memahami peran hukum dalam masyarakat, dan 50% merasa lebih percaya diri untuk berdiskusi isu-isu politik dan hukum. Dampak positif lainnya meliputi pengembangan karakter, seperti sikap tanggung jawab, disiplin, kepedulian sosial, serta kemampuan berpikir kritis dan berargumentasi. Kegiatan ini juga mendorong perubahan sikap siswa terhadap hukum, menjadikannya lebih patuh dan analitis, serta meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam kegiatan sosial politik.Secara keseluruhan, PkM ini berhasil memberikan kontribusi nyata dalam membentuk karakter dan wawasan kewarganegaraan yang lebih baik, mempersiapkan peserta didik menjadi agen perubahan positif, dan fondasi penting bagi pengembangan pemimpin muda yang bertanggung jawab
References
Adi, R. (2021). Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 2034-2041. doi: 10.36312/ jisip.v6i1.2740 DOI: https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1.2740
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Pt Ikrar Mandiriabadi.
Dansar. (2010). Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: kencana predena Media Group.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pedoman Pendidikan Karakter di Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kusuma, W., Permatasari, B., & Suntara, R. A. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum. Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora, 2(2), 93 104. DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v2i2.15256
Mahmud, M. (2012). Karakter dan Pendidikan Hukum. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 4(1), 45-60.
Mulyani, S. (2015). Pembinaan Karakter dan Disiplin Melalui Kegiatan Kepramukaan. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 120-132.
Pasaribu, P. (2017). Peranan Partai Politik dalam Melaksanakan Pendidikan Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 5(1), 51-59. DOI: https://doi.org/10.31289/jppuma.v5i1.1125
Satya, W. (2013). Pendekatan Karakter dalam Pendidikan Kepramukaan. Jurnal Pramuka, 15(1), 21-30.
Suryandaru, D. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan: Landasan dan Implementasi dalam Kurikulum. Jurnal Pendidikan Negara, 3(2), 89-102.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Made Sila, I Gede Sujana, Putu Ronny Angga Mahendra, I Made Ervan, Patrio Surianto Mali, Alexandrio Ngindi Ate

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






