Penguatan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Pesisir dalam pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Desa Nuwewang Kec. Pulau Letti
DOI:
https://doi.org/10.59025/3ydbdp92Keywords:
Kesadarahan Hukum; Sumber Daya Kelautan; Masyarakat Pesisir; Pualu-Pulau Kecil PerbatasanAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Desa Nuwewang, Kecamatan Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan wilayah pulau-pulau kecil perbatasan. Kegiatan dilaksanakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pattimura melalui metode sosialisasi hukum partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan nelayan setempat. Materi sosialisasi mencakup dasar hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, permasalahan umum di wilayah pesisir, pentingnya kesadaran hukum, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan berbasis hukum dan kearifan lokal. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan praktik ilegal serta perlindungan ekosistem pesisir. Secara keseluruhan, kegiatan penguatan kesadaran hukum ini berkontribusi positif dalam mendorong terbentuknya budaya patuh hukum dan mendukung pembangunan pesisir yang tertib, partisipatif, dan berkelanjutan di Desa Nuwewang.
Downloads
References
Dahuri, R.2003. Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis Kelautan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dahuri, R.2020. Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara terpadu. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Fauzi, A.2005. Kebijakan Perikanan dan Kelautan: Isu, Sintesis, dan Gagasan. Jakarta: Gramedia.
Huda, N.2015. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan: Perkembangan & Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
KKP.2023. Statistik Kelautan dan Perikanan Indonesia 2023. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kusnadi.2009. Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir. Yogyakarta: LKIS.
Mulyana, W.2011. Pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia. Jurnal Kelautan Nasional, 6(1), 1–15.
Nasution, B. J.2012. Kesadaran hukum masyarakat dalam perspektif pembangunan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(3), 389–404.
Satria, A.2015. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Untung Adi Nugroho dan Febry Budianto. 2021. “Perspektif Eksploitasi dan Konservasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Indonesia”, Kementrian kelautan dan perikanan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jekriel Septory, Micael Ririhena

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




