Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Di Desa Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang
DOI:
https://doi.org/10.59025/qxqv9568Keywords:
Cikiruhwetan, Produk, Sertifikasi Halal, UMKMAbstract
Tujuan kegiatan pendampingan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang proses produk halal pada usaha dan menghasilkan para pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal pada produk usahanya khusunya UMKM yang ada di Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang. Metode yang dilakukan yaitu pendekatan Participatory Action Research (PAR), yakni pendekatan yang memiliki tujuan untuk memberikan pembelajaran dan mengatasi masalah, serta memenuhi kebutuhan praktis masyarakat dengan memadukan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial pada masyarakat. Pendekatan ini dianggap relevan dengan pengabdian yang akan dilakukan karena memiliki muatan untuk membangkitkan kesadaran kritis secara kolektif, khususnya dalam mempresentasikan konsep ekonomi halal dalam rutinitas ekonomi sehari-hari. Peserta pendampingan yaitu kelompok UMKM Baso Ikan dan UMKM Kerupuk Intip, ada 2 (dua) UMKM yang tuntas hingga tahapan akhir, dengan periode pendampingan selama 6 (enam) bulan atau hingga Sertifikat Halal yang diajukan diterima/keluar. Dari aktivitas pendampingan yang telah dilakukan ada dua perwakilan UMKM yang sampai ke tahap akhir serta telah menerima STTD dari BPJPH, dan menunggu sertifikat halal yang diajukan keluar/terbit
References
Mohammad Hashim Kamali, ““Tourism and Halal Industry; A Global Shariah Perspective,” A Glob. Shariah Perspect., 2019, [Online]. Available: https://www.icrjournal.org/icr/index.php/icr/article/view/32,
Indonesia Halal Lifestyle Center, “Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/19: A Preview.”,” A Preview.” Indones. Halal Lifestyle Center., 2019.
Muhammad Ali al-Shabuni, Shafwah at-Tafasir. Beirut: Dar al-Rasyad, 2019.
Syafitri. dkk., “Urgensi sertifikasi halal food dalam tinjauan etika bisnis Islam,” Al Iqtishod J. Pemikir. Dan Penelit. Ekon. Islam, vol. 10, no. 1, pp. 16–42, 2022. DOI: https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305
M. F. M. Muhammad, “Pengaturan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 7, no. 1, 2021.
Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan. Jakarta: Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan Pustaka Jurnal Halal, 2010.
Scribds, “Profil Desa Cikiruhwetan,” 2023. [Online]. Available: https://www.scribd.com/document/714378443/Profil-Desa-Cikiruhwetan
BKKBN, Kampung Keluarga Berkualitas Desa Cikiruhwetan. 2010. [Online]. Available: https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/86990/desa-cikiruhwetan
F. Sukri, I, “Implementasi Undang-undang Cipta kerja terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia,” Maj. Huk. Nas., vol. 51, no. 1, 2015. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.139
Hukumonline.com, “UU Jaminan Produk Halal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Kosumen.” 2010. [Online]. Available: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uujaminan-produk-halal-berikan-kepastian hukumbagi-konsumen
A. McIntyre, Participatory action research. Sage publications, 2007. DOI: https://doi.org/10.4135/9781483385679
E. e. Khan, “Bridging the gap of knowledge and action: A case for participatory action research (PAR),” Action Res., vol. 11, no. 2, pp. 157–175, 2013. DOI: https://doi.org/10.1177/1476750313477158
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adih Supriadi, Titis Nistia Sari, Muhammad Abduh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





