Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Di Desa Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang

Authors

  • Adih Supriadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Titis Nistia Sari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Abduh Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59025/qxqv9568

Keywords:

Cikiruhwetan, Produk, Sertifikasi Halal, UMKM

Abstract

Tujuan kegiatan pendampingan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang proses produk halal pada usaha dan menghasilkan para pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal pada produk usahanya khusunya UMKM yang ada di Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang. Metode yang dilakukan yaitu pendekatan Participatory Action Research (PAR), yakni pendekatan yang memiliki tujuan untuk memberikan pembelajaran dan mengatasi masalah, serta memenuhi kebutuhan praktis masyarakat dengan memadukan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial pada masyarakat. Pendekatan ini dianggap relevan dengan pengabdian yang akan dilakukan karena memiliki muatan untuk membangkitkan kesadaran kritis secara kolektif, khususnya dalam mempresentasikan konsep ekonomi halal dalam rutinitas ekonomi sehari-hari. Peserta pendampingan yaitu kelompok UMKM Baso Ikan dan UMKM Kerupuk Intip, ada 2 (dua) UMKM yang tuntas hingga tahapan akhir, dengan periode pendampingan selama 6 (enam) bulan atau hingga Sertifikat Halal yang diajukan diterima/keluar. Dari aktivitas pendampingan yang telah dilakukan ada dua perwakilan UMKM yang sampai ke tahap akhir serta telah menerima STTD dari BPJPH, dan menunggu sertifikat halal yang diajukan keluar/terbit

References

Mohammad Hashim Kamali, ““Tourism and Halal Industry; A Global Shariah Perspective,” A Glob. Shariah Perspect., 2019, [Online]. Available: https://www.icrjournal.org/icr/index.php/icr/article/view/32,

Indonesia Halal Lifestyle Center, “Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/19: A Preview.”,” A Preview.” Indones. Halal Lifestyle Center., 2019.

Muhammad Ali al-Shabuni, Shafwah at-Tafasir. Beirut: Dar al-Rasyad, 2019.

Syafitri. dkk., “Urgensi sertifikasi halal food dalam tinjauan etika bisnis Islam,” Al Iqtishod J. Pemikir. Dan Penelit. Ekon. Islam, vol. 10, no. 1, pp. 16–42, 2022. DOI: https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v10i1.305

M. F. M. Muhammad, “Pengaturan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 7, no. 1, 2021.

Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan. Jakarta: Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan Pustaka Jurnal Halal, 2010.

Scribds, “Profil Desa Cikiruhwetan,” 2023. [Online]. Available: https://www.scribd.com/document/714378443/Profil-Desa-Cikiruhwetan

BKKBN, Kampung Keluarga Berkualitas Desa Cikiruhwetan. 2010. [Online]. Available: https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/86990/desa-cikiruhwetan

F. Sukri, I, “Implementasi Undang-undang Cipta kerja terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia,” Maj. Huk. Nas., vol. 51, no. 1, 2015. DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.139

Hukumonline.com, “UU Jaminan Produk Halal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Kosumen.” 2010. [Online]. Available: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uujaminan-produk-halal-berikan-kepastian hukumbagi-konsumen

A. McIntyre, Participatory action research. Sage publications, 2007. DOI: https://doi.org/10.4135/9781483385679

E. e. Khan, “Bridging the gap of knowledge and action: A case for participatory action research (PAR),” Action Res., vol. 11, no. 2, pp. 157–175, 2013. DOI: https://doi.org/10.1177/1476750313477158

Downloads

Published

07-10-2025

How to Cite

[1]
“Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Di Desa Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang”, J. Masy. Madani Indones., vol. 4, no. 4, pp. 1026–1034, Oct. 2025, doi: 10.59025/qxqv9568.

Issue

Section

Community Services

How to Cite

[1]
“Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Di Desa Cikiruhwetan Cikeusik Pandeglang”, J. Masy. Madani Indones., vol. 4, no. 4, pp. 1026–1034, Oct. 2025, doi: 10.59025/qxqv9568.