Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59025/5tqm9z03Keywords:
Pelindungan, Pekerja, MigranAbstract
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan isu krusial yang membutuhkan harmonisasi regulasi antara kebijakan nasional dan peraturan daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Indonesia dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara Perda tersebut dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan regulasi melalui pendekatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini berhasil menggali perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, organisasi pekerja migran, dan akademisi. Hasil FGD menunjukkan adanya disharmoni antara kebijakan daerah dan nasional yang menghambat efektivitas perlindungan pekerja migran, terutama dalam aspek mekanisme penempatan, perlindungan hukum, dan pemulangan tenaga kerja bermasalah. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi Perda, sehingga kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan selaras dengan peraturan nasional.
Downloads
References
BP2MI Website, “Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Desember 2023,” BP2MI Website, p. 1, 2024, [Online]. Available: https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-desember-2023
A. Blouchoutzi and R. Pedi, “In-betweenness and Migration Interdependence: Lessons from Georgia, Moldova, and Ukraine,” Stud. Eur. - Stud. Eur. Aff., vol. 27, no. 1, pp. 127–148, Apr. 2023, doi: 10.33067/SE.1.2023.6.
A. E. Johannes, B. Kusumasari, A. H. Hadna, and N. D. Retnandari, “Human Trafficking: A Systematic Review and Future Research Agenda,” JKAP (Jurnal Kebijak. dan Adm. Publik), vol. 27, no. 2, p. 107, Dec. 2023, doi: 10.22146/jkap.84709.
E. M. Tantri, D. N. Karamoy, and D. Paseki, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” Lex Priv., vol. 10, no. 3, pp. 1–15, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41008/36672
E. Saragih and Alfajri, “Upaya IOM (International Organization for Migration) dalam Menangani Kasus Human Trafficking di Indonesia Tahun 2017-2022,” J. Dipl. Int. Stud., vol. 5, no. 01, pp. 39–57, 2022.
A. R. Zakia Fitri and H. Sugiyono, “Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan Kontrak Kerja,” J. Usm Law Rev., vol. 6, no. 3, p. 972, 2023, doi: 10.26623/julr.v6i3.7568.
R. Adolph, “Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Dalam Pelayanan Pelindungan Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kawasan Asia dan Afrika,” vol. 3, no. 4, pp. 1–23, 2016.
H. Wijayanti and A. Windiani, “Legal Protection and Advocacy for Indonesian Migrant Worker,” 2nd Int. Multidiscip. Conf. 2016 Novemb. 15th , 2016, no. 13, pp. 1003–1009, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ramli, Aditya Maulana Rizqi, Ahmad Nuryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.