SAPA Coretax : Sosialisasi dan Adaptasi Pelaporan SPT PPh 21 Melalui Coretax
DOI:
https://doi.org/10.59025/ysetvr13Keywords:
Coretax, SPT PPh 21Abstract
Perubahan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan PPh 21 menggunakan Coretax dari sebelumnya melalui situs Direktorat Jenderap Pajak (DJP) berdampak pada integrasi data yang lebih efisien dan efektif. Namun, wajib pajak merasa membutuhkan pendampingan mengenai adaptasi sistem baru ini. Sosialisasi SAPA Coretax menyapa wajib pajak untuk membantu memberikan pemahaman sekaligus praktis agar dapat membuat pelaporan SPT secara mandiri. Hal ini, dibuktikan dengan hasil setelah sosialisasi dilakukan 16 peserta atau wajib pajak sudah bisa menginput SPT PPh 21 secara baik dan tepat.
References
N. Popova, “Personal Income Tax Developments in the European Union Countries in 2020-2024,” Ikon. Izsled., vol. 35, no. 2, pp. 117–132, 2026, doi: 10.56497/esj260207. DOI: https://doi.org/10.56497/esj260207
P. Rossi, R. Gonçalves, and Z. Ping, “Progressivity and distributive impacts of personal income tax: the case of China and Brazil,” Brazilian J. Polit. Econ., vol. 42, no. 4, pp. 998–1013, 2022, doi: 10.1590/0101-31572022-3323. DOI: https://doi.org/10.1590/0101-31572022-3323
T. H. Nguyen and H. T. L. Tran, “Factors Influencing Personal Income Tax Compliance of Taxpayers With E-Commerce Business Activities,” Corp. Bus. Strateg. Rev., vol. 6, no. 3 Special Issue, pp. 411–422, 2025, doi: 10.22495/cbsrv6i3siart17. DOI: https://doi.org/10.22495/cbsrv6i3siart17
K. Ketners, “Application of Indirect Assessment Methods for Personal Income Tax: Regulation and Opportunities for Enhancing Tax Audits,” J. Vasyl Stefanyk Precarpathian Natl. Univ., vol. 12, no. 4, pp. 66–83, 2025, doi: 10.15330/jpnu.12.4.66-83. DOI: https://doi.org/10.15330/jpnu.12.4.66-83
M. of F. of the R. of I. Directorate General of Taxes, “Annual Report 2021 Statistical Data,” pp. 187–217, 2021.
CNN Indonesia, “Sosialisasi Pelaporan SPT Pajak Coretax,” 2026. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=FcU-BD8ynfQ
Universitas Diponegoro, “Implementasi Coretax: Langkah Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Modern dan Efisien,” 2024. [Online]. Available: https://ap.vokasi.undip.ac.id/id/2024/11/25/implementasi-coretax-langkah-baru-menuju-sistem-perpajakan-yang-modern-dan-efisien/
C. N. Abigail and K. A. S. Wijaya, “Implementasi Sistem Coretax dalam digitalisasi sistem perpajakan Indonesia: Studi Kasus Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Pusat,” Socio-political Commun. Policy Rev., vol. 2, no. 5, pp. 1–7, 2025, doi: 10.61292/shkr.278. DOI: https://doi.org/10.61292/shkr.278
D. Y. Nurmansyah, “Pasca Implementasi Coretax, DJP Sesuaikan Layanan yang Wajib Disediakan PJAP,” 2025. [Online]. Available: https://ortax.org/pasca-implementasi-coretax-djp-sesuaikan-layanan-yang-wajib-disediakan-pjap
Badan Pembinaan Hukum Nasional, “BPHN Gelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax,” 2026. [Online]. Available: https://bphn.go.id/berita-utama/bphn-gelar-sosialisasi-pengisian-dan-pelaporan-spt-tahunan-melalui-sistem-coretax?__cf_chl_f_tk=XGPixBaydl6d8PmrAZ2pzorZMwfJEama2tp9JVyHzEM-1783135407-1.0.1.1-ySZe3ILTIQMtf1qcesnuQzGtq2jlUkz01u8O_839R3w
Media Keuangan Kementerian Keuangan, “Menuju Pajak yang Lebih Mudah: Peralihan Sistem Perpajakan Indonesia ke Coretax DJP Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK+ dengan judul ‘Menuju Pajak yang Lebih Mudah: Peralihan Sistem Perpajakan Indonesia ke Coretax DJP - Media Keuangan’ ,” 2026. [Online]. Available: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/menuju-pajak-yang-lebih-mudah-peralihan-sistem-perpajakan-indonesia-ke-coretax-djp
Direktorat Jenderal Pajak, “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP Per 10 Januari 2025,” 2025. [Online]. Available: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/PENYELESAIAN ISU PASCAIMPLEMENTASI CORETAX DJP.pdf
Kharisma Candra Utama and Lingga Yuliana, “Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak,” MASMAN Master Manaj., vol. 3, no. 2, pp. 43–56, 2025, doi: 10.59603/masman.v3i2.813. DOI: https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.813
A. B. Daryatno, S. A. Cahyadi, and J. Prasetio, “IMPLEMENTASI CORETAX ADMINISTRATION SYSTEM ( CTAS ) UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI PENGHITUNGAN , Coretax Administration System ( CTAS ) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( SIAP ) adalah inovasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ). Konstruksi negara . Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti manajemen pajak dari pendaftaran mengubah paradigma petugas pajak , hingga berlanjut pada 1998 dengan melaksanakan atau CTAS . Menurut staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak DJP , Iwan wajib pajak ; dan ( d ) Penerimaan negara dari sisi pajak dapat dioptimalkan Sedangkan manfaat Coretax Administration System adalah : ( a ) Mengintegrasikan karena menggunakan omnichannel dan borderless ; ( b ) Lebih mudah dan simpel dalam penggunaan Secara sederhana menunjukkan bahwa sistem CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya adalah sistem lebih terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana . dan pelaporan pajak . Upaya reformasi pajak telah ada sejak tahun 1983 , tetapi pada tahun 1998,” vol. 3, no. 2, pp. 652–662, 2025. DOI: https://doi.org/10.24912/jsa.v3i2.35252
A. H. Artavia, M. Kusumaningarti, and P. Rahayu, “Implementasi Coretax terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan dan Kepuasan Wajib Pajak di Era Digital,” vol. 10, pp. 728–739, 2026. DOI: https://doi.org/10.33395/owner.v10i1.3044
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitria Fertha Agustina, Imam Subekti, Rima Wilantika, Naufal Sinatria, Fauzan Fuadi, Muhammad Lathief Syaifussalam, Raidah Hanifah, Meilia Wigati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





