Penyuluhan Hukum Tingkat Keselamatan Dan Kewaspadaan Perlintasan Kereta Api Pada Stasiun Kota Binjai

Authors

  • Junaidi Lubis Prodi Hukum Universitas Battuta
  • Wahyu Pradana Prodi Hukum Universitas Battuta
  • Haris Dermawan Prodi Hukum Universitas Battuta
  • Muhammad Koginta Lubis Prodi Hukum Universitas Battuta
  • Talita Syamantha Universitas Putra Abadi Langkat
  • Tina Muhardika Handayani Lubis Universitas Battuta

DOI:

https://doi.org/10.59025/fbpb2077

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Keselamatan, Kewaspadaan, Kereta Api

Abstract

Keselamatan merupakan hak dasar bagi setiap pengguna jalan termasuk pada saat melintasi rel kereta api. Keselamatan dan kewaspadaan saat melintasi rel kereta api sering diabaikan begitu saja oleh sebagian besar masyarakat, akibatnya karena kurangnya tingkat keselamatan dan kewaspadaan pengguna jalan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan pada saat melintasi kereta api seperti ditabrak oleh kereta api yang akhirnya mengakibatkan luka berat bahkan kematian. Maka penyuluhan hukum dilakukan Adalah untuk mengingatkan kembali bahwa keselamatan dan kewaspadaan itu adalah hak dasar bagi setiap pengguna jalan yang harus mentaati rambu lalu lintas termasuk pada saat ingin melintas di rel kereta api. Kurangnya kesadaran dan kewaspadaan ini mengakibatkan masyarakat pengguna jalan abai begitu saja setiap melewati perlintasan kereta api tanpa mau memperhatikan rambu lalu lintas dan menunggu palang dari perlintasan kereta selesai bekerja dengan cara terbuka kembali baru melintasi rel kereta api. Metode yang dilakukan yaitu melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat pengguna jalan dengan kembali mengingatkan secara hukum ada aturan hukum yang harus disadari dan ditaati masyarakat setiap ingin melintasi rel kereta api, Adapun hasil yang diharapkan Adalah masyarakat pengguna jalan memahami bahwa kereta api itu melintasi relnya juga berdasar kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 Tentang Perekeretaapian

References

Ketut Sendra, “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia.,” Disertasi. Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.

S. M. Afrizal Riyadi, Rinitami Njatrijani, “Tanggung Jawab Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta Di Perlintasan Sebidang,” Diponegoro Law Rev., Vol. 5, No. 2, P. 2, 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Pm. 30 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.

I. M. Rahmat Utomo, “59 Kecelakaan Di Rel Kereta Api Sepanjang 2024, Kai Divre I Sumut Tutup 35 Pelintasan Liar,” Kompas.Com. [Online]. Available: Https://Medan.Kompas.Com/Read/2025/02/14/171907078/59-Kecelakaan-Di-Rel-Kereta-Api-Sepanjang-2024-Kai-Divre-I-Sumut-Tutup-35

Ismail, “Kai Divre I Sumut Tutup 35 Perlintasan Liar Pada 2024,” Inews Medan. [Online]. Available: Https://Medan.Inews.Id/Read/556619/Kai-Divre-I-Sumut-Tutup-35-Perlintasan-Liar-Pada-2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: Pm. 43 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Kereta Api, Republik Indonesia.

R. Setola, Railway Safety, Reliability, And Security: Technologies And Systems Engineering. Intrech, 2018.

T. M. A. Hana Wardani Puruhita, Sachiko M. Lestari And S. T. Adya Aghastya, “Pengenalan Keselamatan Perkeretaapian Sejak Dini (Lokasi: Sd Negeri Tebon 1 Magetan),” Madiun Spoor J. Pengabdi. Masy., Vol. 1, No. 1, P. 49, 2021. DOI: https://doi.org/10.37367/jpm.v1i1.145

Dinda Tri Mutiara S, “Studi Keselamatan Dan Keamanan Transportasi Di Perlintasan Sebidang Antara Jalan Rel Dengan Jalan Umum (Studi Kasus Perlintasan Kereta Api Di Jalan Padang, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung),” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.

H. H. Ketut Biomantara, “Peran Kereta Api Indonesia (Kai) Sebagai Infrastruktur Transportasi Wilayah Perkotaan,” Cakrawala Hum. Dan Bina Sarana Inform., Vol. 19, No. 1, Pp. 1–8, 2019, Doi: Https://Doi.Org/10.31294/Jc.V19i1.4356.

I. I. Muh Kadarisman, Aang Gunawan, “Kebijakan Manajemen Transportasi Darat Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Masyarakat Di Kota Depok,” Manaj. Transp. Dan Logistik, Vol. 3, No. 1, Pp. 1–18, 2016, Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.25292/J.Mtl.V3i1.140. DOI: https://doi.org/10.54324/j.mtl.v3i1.140

E. P. S. Rinitami Njatrijani, Saulita Margaret, “Jaminan Keselamatan Penumpang Moda Transportasi Kereta Api (Studi Kasus Kecelakaan Kereta Api Turangga Dan Krl Commuter Line Bandung),” Law, Dev. Justice Rev., Vol. 7, No. 1, P. 31, 2024. DOI: https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.30-44

D. I. S, Liesmaning., S, Dadang., M, “Sikap Masyarakat Terhadap Kesadaran Hukum Lalu Lintas Di Perlintasan Kereta Api Kota Bandung,” Civ. Huk., Vol. 7, No. 1, Pp. 100–109, 2022, Doi: Https://Doi.Org/10.22219/Jch.V7i1.21360.

D. Pariwisata, “Https://Dinaspariwisata.Binjaikota.Go.Id/Halaman/Detail/Stasiun-Kereta-Api-Binjai,” Dinaspariwisata.Binjaikota.Go.Id.

Yusandy Aswad, “Studi Kelayakan Perlintasan Sebidang Antara Jalan Kereta Api Dengan Jalan Raya,” Ilmu Dan Terap. Bid. Tek. Sipil, Vol. 19, No. 2, Pp. 183–189, 2016, [Online]. Available: File:///C:/Users/Lenovo/Downloads/8430-18768-1-Sm.Pdf

Henry Cahya Sugiarto, “Menurut Prinsip Tanggung Jawab Transportasi Perkeretapain, Pengangkut Selalu Bertanggung Jawab Atas Semua Kerugian Yang Timbul Sebagai Akibat Dari Transportasi Yang Dilakukannya. Namun, Jika Pengangkut Mampu Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah, Dia Bisa ,” Universitas Sebelas Maret, 2018.

Adjat Wiratma, “Bahaya Masih Mengintai Di Perlintasan Sebidang,” Mti.Or.Id. [Online]. Available: Https://Mti.Or.Id/Bahaya-Masih-Mengintai-Di-Perlintasan-Sebidang/

Sudibya, “Pengembangan Restrukturisasi Pt Kereta Api (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek,” Universitas Diponegoro Semarang, 2015.

Et Al Agus Ananda, “Analisis Penyebab Dan Dampak Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arus U-Turn Universitas Lampung,” Kaji. Huk. Dan Kebijak. Publik, Vol. 2, No. 2, Pp. 1005–1009, 2025, Doi: Https://Doi.Org/10.62379/V17mzd88.

S. A. R. Debora Desnia, Fira Aisyah Meilani, Nazwa Adinda, “Analisis Pelanggaran Keselamatan Di Perlintasan Kereta Api Dan Strategi Penanggulangannya (Studi Kasus Stasiun Bandar Khalipah),” Huk. Dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 6, P. 3, 2024, Doi: Doi.Org/10.3783/Causa.V2i9.2461.

Pt. Kereta Api Indonesia, Buku Informasi Perkeretaapian. Jakarta: Pt. Kereta Api Indonesia, 2014.

I. F. B, Anton., Y, “Kajian Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Grogol Di Kabupaten Tegal Study On Improving The Safety Of The Crossroads Of The Grogol Railway In The Tegal Regency,” Keselam. Transp. Jalan (Indonesian J. Road Safety), vol. 6, no. 2, 2019, doi: https://doi.org/10.46447/ktj.v6i2.30. DOI: https://doi.org/10.46447/ktj.v6i2.30

Downloads

Published

02-09-2025

How to Cite

[1]
“Penyuluhan Hukum Tingkat Keselamatan Dan Kewaspadaan Perlintasan Kereta Api Pada Stasiun Kota Binjai”, J. Masy. Madani Indones., vol. 4, no. 4, pp. 809–819, Sep. 2025, doi: 10.59025/fbpb2077.

Issue

Section

Community Services

How to Cite

[1]
“Penyuluhan Hukum Tingkat Keselamatan Dan Kewaspadaan Perlintasan Kereta Api Pada Stasiun Kota Binjai”, J. Masy. Madani Indones., vol. 4, no. 4, pp. 809–819, Sep. 2025, doi: 10.59025/fbpb2077.