Penyuluhan Strategi Pengendalian Perjudian Daring Pada Kalangan Penegak Hukum Di Kantor Kepolisian Resort Kebumen
DOI:
https://doi.org/10.59025/gkts9222Keywords:
strategi, pengendalian, perjudian, daringAbstract
Perjudian daring (judi online) merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak dan menimbulkan dampak negatif di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Resort Kebumen. Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan strategi pengendalian perjudian daring melalui penguatan kapasitas penegak hukum, khususnya pada siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan keterampilan siswa SPN Polda Jateng terkait pengendalian perjudian daring. Siswa yang telah mengikuti pelatihan dan workshop mampu mengidentifikasi dan menindaklanjuti kasus-kasus perjudian daring dengan lebih efektif. Selain itu, koordinasi antar satuan penegak hukum juga mengalami perbaikan, memungkinkan penanganan kasus secara lebih terpadu dan komprehensif. Dengan demikian, penguatan kapasitas penegak hukum melalui pelatihan dan workshop terbukti efektif dalam strategi pengendalian perjudian daring di wilayah Kepolisian Resort Kebumen. Implementasi program serupa di wilayah lain diharapkan dapat memberikan hasil yang serupa, sehingga perjudian daring dapat ditekan dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.
Downloads
References
M. D. Griffiths and J. Parke, “The social impact of Internet gambling,” Soc. Sci. Comput. Rev.,vol. 20, no. 3, pp. 312–320, 2002, doi: 10.1177/08939302020003008.
W. Addiyansyah and Roffi’ah, “Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor,” J. Gagasan Komunikasi, Polit. dan Budaya, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, 2023.
A. J. Affandi, K. Depok, K. Sleman, and D. Istimewa, “Motivasi Mahasiswa Bermain Judi Online ( Studi Kasus ) Harya Bagas Wicaksana,” vol. 2, no. 4, 2024.
I. Al Hakim, R. N. Dewi, M. P. A. P, and E. Korespondensi, “Studi Literatur: Bahaya Judi Online Terhadap Diri Sendiri dan Keharmonisan Keluarga,” Divers. Guid. Couns. J., vol. 2, no. 1, pp. 56– 77, 2024.
J. Wirawan and A. Wahyudi, “KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN ONLINE,” J. Evid. Law, vol. 1, no. 3, pp. 11– 21, Sep. 2022, doi: 10.59066/jel.v1i3.99.
A. F. Prasetya and A. Rahayu, “Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Online Berdasarakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Justicia Sains J. Ilmu Huk., vol. 8, no. 1, pp. 14–27, Jul. 2023, doi: 10.24967/jcs.v8i1.2272.
T. A. Situmeang, R. Ariska, and T. M. Ali, “Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 3, no. 4, pp. 3808–3817, 2023.
H. Chandra Permana and Y. Saefudin, “Peranan Kepolisian Polres Purbalingga Dalam Penanggulangan Judi Online Pragmatic Play / Slot Di Wilayah Purbalingga,” J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 3, no. 2, pp. 19–28, 2023.
R. D. Kesuma, “Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi,” J. Exact J. Excell. Acad. Community, vol. 1, no. 1, p. 2023, 2023.
G. Stratton, A. Powell, and R. Cameron, “Crime and Justice in Digital Society: Towards a ‘Digital Criminology’?,” Int. J. Crime, Justice Soc. Democr., vol. 6, no. 2, pp. 17–33, May 2017, doi: 10.5204/ijcjsd.v6i2.355.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sigit Dwi Kurniawan, Suhartono, waris, Aditya Maulana Rizqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.